Kamis, 04 September 2014

Lowongan PT Mitra Utama Madani PNM Group Staff Operasional Lampung Terbaru 2012

PT Mitra Utama Madani (PNM Group): Staff Operasional Lampung

Lowongan PT Mitra Utama Madani (PNM Group): Staff Operasional Lampung Terbaru 2012 - Closing Date: 23 November 2012 - PT. Mitra Utama Madani adalah afiliasi strategis dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), membutuhkan sumber daya manusia yang jujur, ramah, teliti, berpenampilan menarik, sehat dan memiliki semangat kerja yang tinggi untuk posisi sebagai berikut:

Staf Operasional / Supporting Unit (OPU) Lampung
Lampung

Requirements:
  1. Usia Maksimal 26 tahun
  2. Pendidikan D3 Akutansi
  3. Mengerti  akuntansi dan administrasi keuangan.
  4. Mampu mengoperasikan computer : Ms. Office  (Word dan Excell).
  5. Memiliki sifat jujur, disiplin, teliti, ramah dan mampu bekerja dalam tim.
  6. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  7. Lebih diutamakan telah memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di lembaga keuangan sebagai staf administrasi keuangan atau kredit.
  8. Bersedia ditempatkan di wilayah Lampung dan sekitarnya
Perusahaan akan memberikan kompensasi, benefit serta fasilitas yang kompetitif. Kirimkan surat lamaran, riwayat hidup  (CV), dokumen penunjang, dan pas photo terakhir dengan mencantumkan kode posisi dan wilayah pada sudut kiri atas amplop (Contoh: KSU_Lampung) ke alamat :

PT. Mitra Utama Madani (PNM Group)
Jl. Teuku Umar No. 9A
Kedaton, Bandar Lampung

Atau dapat dikirimkan lewat email ke:
rekrutmen_mum@pnm.co.id
"Only short-listed candidates will be invited via e-mail/phone for Test and Interview"
Selengkapnya

Rabu, 03 September 2014

Apakah Hak Tolak Wartawan Bersifat Mutlak

oleh Ari Juliano Gema

Beberapa waktu lalu saya menonton sebuah episode sinetron “Dunia Tanpa Koma” yang biasanya ditayangkan di televisi setiap Sabtu malam. Pada episode sinetron yang berlatar dunia jurnalistik itu diceritakan bahwa tokoh Raya, seorang wartawati muda yang diperankan oleh Dian Sastro, berhasil mewawancarai tokoh Jendra yang sedang melarikan diri dari penjara karena kasus narkoba.

Singkatnya, hasil wawancara itu memunculkan perdebatan di majalah tempat Raya bekerja mengenai apakah hasil wawancara itu akan dimuat atau tidak, dengan mempertimbangkan aspek etika dan hukum. Namun akhirnya, tokoh “Boss Besar”, yang merupakan pimpinan tertinggi di majalah tempat Raya bekerja itu, memutuskan akan berkoordinasi dulu dengan pihak kepolisian sebelum memuat hasil wawancara itu, dengan tujuan untuk membantu pihak kepolisian dalam menemukan Jendra yang sedang buron.

Hak Tolak

Saya membayangkan seandainya keputusan si “Boss Besar” dalam sinetron itu diikuti juga di dunia nyata oleh para “Boss Besar” media cetak dan televisi yang menayangkan Dharmono K. Lawi, mantan Ketua DPRD Banten yang menjadi terpidana kasus korupsi dan berstatus buron sejak April 2006 lalu. Hal itu tentu tidak akan membuat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjadi “uring-uringan” seperti sekarang ini. Hal yang membuat Jaksa Agung semakin “uring-uringan” adalah argumen dari kalangan media dan pakar hukum bahwa wartawan yang berhasil menemukan Dharmono punya hak untuk menolak mengungkapkan keberadaan Dharmono yang sedang buron itu apabila aparat penegak hukum meminta keterangan mengenai hal tersebut. Menurut mereka, hak itu diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang disebut sebagai Hak Tolak.

Berkenaan dengan hal itu, Jaksa Agung menyampaikan keprihatinannya terhadap wartawan yang “memburu” Dharsono hanya untuk kepentingan pemberitaan saja tapi tidak mau melaporkan keberadaan Dharsono itu kepada aparat penegak hukum. Padahal, menurut Jaksa Agung, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila mengetahui ada tindak kejahatan.

Aturan Hukum

Mengenai kewajiban hukum warga Negara berkaitan dengan keberadaan buronan itu, sebenarnya kita dapat melihat ketentuan Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang pada pokoknya mengatur bahwa barangsiapa yang dengan sengaja: (i) menyembunyikan pelaku kejahatan atau orang yang dituntut karena kejahatan; atau (ii) memberi pertolongan kepada pelaku kejahatan untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat yang berwenang, dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal sembilan bulan penjara.

Sedangkan dalam UU Pers diatur bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak, yaitu hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan/atau diminta menjadi saksi di pengadilan.

Kalau begitu, apakah seorang wartawan dapat menggunakan Hak Tolaknya untuk melindungi keberadaan seorang buronan? Menurut saya perlu dipertimbangkan latar belakang dari penggunaan Hak Tolak itu. Apabila memang buronan itu adalah sumber berita dari wartawan yang bersangkutan, maka wartawan itu dapat menggunakan Hak Tolaknya. Dengan demikian ketentuan Pasal 221 ayat (1) KUHP tidak dapat diberlakukan kepada wartawan yang menolak mengungkapkan keberadaan buronan yang menjadi sumber beritanya, karena hal itu dilindungi oleh UU Pers yang merupakan lex specialis dari KUHP.

Namun, apakah itu berarti Hak Tolak bersifat mutlak? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat penjelasan mengenai Hak Tolak dalam UU Pers, yang mengatakan bahwa Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan Negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan. Dengan demikian, sebenarnya Hak Tolak itu tidak bersifat mutlak.

Menimbang hal di atas, seharusnya saat ini Jaksa Agung tidak perlu patah semangat dalam mengejar buronan yang menjadi sumber berita wartawan itu, karena Jaksa Agung masih punya peluang untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan itu. Jaksa Agung dapat meminta penetapan dari pengadilan untuk membatalkan Hak Tolak dari wartawan yang bersangkutan. Apabila setelah terbit penetapan pengadilan yang membatalkan Hak Tolaknya, wartawan yang bersangkutan masih juga menolak mengungkapkan keberadaan buronan itu, maka ketentuan Pasal 221 ayat (1) KUHP dapat dikenakan terhadap wartawan itu.
Selengkapnya

Selasa, 02 September 2014

Tanda tanda Manusia Akan Meninggal Satu Minggu Lagi

Semua yang hidup pasti akan mati. Seperti apa proses kematian yang nantinya akan dialami oleh setiap makhluk hidup?

Tidak mudah memang memprediksikan secara tepat kapan seseorang akan meninggal. Kematian itu sendiri bisa disebabkan sakit, kecelakaan atau sebab lainnya.

Pada kondisi normal seperti orang sakit biasanya seseorang akan menunjukkan gejala yang mengindikasikan bahwa hidupnya akan segera berakhir beberapa minggu lagi seperti dikutip dari Mayoclinic yaitu:

1. Merasa gelisah.
Seseorang akan merasa tidak tenang serta sulit tidur, selain itu dia akan seringkali mengganti posisi saat tidur karena perasaan gelisah.

2. Menarik diri.

Seseorang tidak ingin lagi terlibat dalam aktifitas sosial ataupun melakukan kegiatan favoritnya.

3. Sering mengantuk.
Seseorang akan menghabiskan lebih banyak waktunya untuk tidur.

4. Kehilangan nafsu makan.
Seseorang hanya akan makan dan minum dalam jumlah sedikit dan berbeda dari biasanya.

5. Mengalami jeda saat bernapas.
Hal ini biasanya terjadi saat seseorang sedang tidur ataupun terjaga.

6. Luka yang sulit sembuh.
Luka atau infeksi yang dialami mengalami kesulitan untuk disembuhkan.

7. Pembengkakan.

Pada beberapa orang terjadi pembengkakan di daerah tangan, kaki atau bagian tubuh lain.

Proses sekarat mulai terjadi ketika tubuh tidak bisa mendapatkan asupan oksigen yang diperlukan untuk bisa bertahan hidup. Sel yang berbeda akan memiliki kecepatan kematian yang berbeda pula, sehingga panjangnya proses seseorang sekarat tergantung pada sel-sel yang kekurangan oksigen ini.

Sedangkan otak memerlukan oksigen dalam jumlah yang besar dan hanya memiliki sedikit oksigen cadangan. Sehingga jika asupan oksigen berkurang maka akan mengakibatkan kematian sel dalam waktu 3-7 menit saja.

Beberapa tanda yang ditunjukkan oleh orang yang sekarat adalah lebih banyak tidur, hal ini untuk menghemat energi yang tinggal tersisa sedikit di tubuh. Ketika energi tersebut hilang, maka seseorang akan kehilangan nafsu untuk makan ataupun minum. Proses menelan pun menjadi sulit dan mulut akan sangat kering, sehingga memaksa orang yang sekarat untuk minum akan membuatnya tersedak.

Selain itu orang yang sekarat akan kehilangan kontrol pada kandung kemih dan ususnya, sehingga seringkali terlihat mengompol. Orang akan merasa bingung, gelisah dan tidak tenang karena tidak dapat bernapas dengan teratur. Ketika sel-sel di dalam tubuh mulai kehilangan sambungan, maka akan mengalami kejang otot.

Kematian akan semakin mendekat jika kaki dan tangan terasa dingin dan mulai sedikit membiru akibat terhentinya aliran darah ke daerah tersebut. Tapi lama-kelamaan akan semakin menyebar ke bagian tubuh atas seperti lengan, bibir dan kuku. Selain itu orang menjadi tidak responsif, meskipun matanya terbuka tapi memiliki tatapan mata kosong atau tidak melihat sekelilingnya.

Setelah itu pernapasan akan terhenti sama sekali dan diikuti oleh berhentinya kerja jantung, maka secara klinis orang tersebut sudah mati karena tidak ada sirkulasi dan cadangan oksigen untuk bisa mencapai sel-sel di tubuh. Namun kematian klinis bisa dikembalikan melalui proses CPR (napas bantuan), transfusi atau ventilator. Tapi jika 4-6 menit setelah kematian klinis tidak ada perubahan, maka itu artinya jantung sudah tidak bisa bekerja lagi.

Karena jantung sudah tidak bekerja, maka secara otomatis aliran darah dan oksigen ke seluruh tubuh dan otak juga akan terhenti. Akibat tidak adanya asupan oksigen dan darah ke otak, maka dalam hitungan beberapa detik otak juga akan mati dan disitulah akhir dari perjalanan hidup seorang manusia.

sumber: http://feedproxy.google.com/~r/blogspot/TKfLI/~3/cUij18geyZ4/tanda-tanda-manusia-akan-meninggal.html
Selengkapnya

Senin, 01 September 2014

Lowongan Marketing PT Lambang Jaya Group Lampung Terbaru Januari 2013

Lowongan Marketing PT Lambang Jaya Group (Lampung) Terbaru Januari 2013 - PT Lambang Jaya Group adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Fabrikasi Industri, Perkebunan, dan Industri Tapioka.

Marketing - Industry
(Lampung)

Descriptions:
  1. Tanggung jawab
  2. Memiliki rasa dan menumbuhkan brand awareness di Iingkungan pasarnya,
  3. memfokuskan team work dalam basis pemasarannya,
  4. menjaga serta menumbuhkan motivasi para marketing-nya.

Requirements:
  1. Kandidat harus memiliki setidaknya Diploma, Engineering (Mechanical) atau setara.
  2. Setidaknya 3 tahun (s) dari pengalaman kerja di bidang terkait diperlukan untuk posisi ini.
  3. Sebaiknya Staf (non-manajemen & non-pengawas) mengkhususkan diri dalam Pemasaran / Pengembangan Bisnis atau setara.
  4. Full-Time posisi yang tersedia.

Bagi yang berminat, silakan mendaftar dengan mengisi form aplikasi disini.

Sumber informasi lowongan kerja: CareerBuilder.co.id, 3 Januari 2013

Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.


Selengkapnya